Thursday, July 4, 2013

Tahun Depan Ponsel BM Tidak Bisa Buat Menelpon

Menkominfo akhirnya menyetujui usulan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan untuk memblokir ponsel-ponsel dari pasar gelap atau black market (BM). Namun, untuk mempersiapkan aturan dan sosialisasinya, Kemenkominfo meminta waktu persiapan selama satu tahun.



Menurut Juru Bicara Kemenkominfo Gatot S Dewa Broto, pemberantasan ponsel BM yaitu dengan cara memblokir international mobile equipment identity (IMEI) "bodong" yang ada di perangkat telekomunikasi di pasar gelap. Bila pemblokiran tersebut dilakukan, maka pengguna ponsel BM tak lagi bisa digunakan untuk berkomunikasi atau menelepon.

Masyarakat yang merasa menggunakan perangkat yang ilegal atau BM masih tetap bisa menggunakan ponselnya untuk menelpon hingga satu tahun ke depan.

Ditambahkan, meskipun sepakat untuk mengatasi peredaran dan perdagangan ilegal perangkat telekomunikasi, Kemenkominfo sangat concern dan berhati-hati dengan masalah ini. Untuk itu, perlu dijelaskan lebih lanjut supaya tidak ada pemahaman yang keliru mengingat kini perangkat telekomunikasi tersebut baik yang legal maupun ilegal sudah digunakan oleh berbagai kalangan masyarakat.

Koordinasi antara Menkominfo dengan Kementerian Perdagangan terhadap berbagai hal yang berhubungan masalah perangkat telekomunikasi sesungguhnya selama ini sudah berlangsung cukup baik. Khusus mengenai masalah IMEI ini memang untuk tingkat pejabat tinggi baru sekali ini dilakukan dan akan terus dikoordinasikan secara lebih intensif.

Pada saatnya regulasi yang mengatur masalah IMEI tersebut akan disusun. Seperti biasanya, Kemenkominfo pada saatnya nanti tetap akan melakukan uji publik sehingga berbagai pihak tetap bisa turut mengkritisi secara komprehensif.

Nah bagi anda yang memiliki ponsel ataupun smarphnone yang tidak resmi sebaiknya segera mengganti perangkat ponsel anda dengan ponsel ataupun smartphone resmi.

Ads

All Rights Reserved Dianacakes | Blogger Template by Bloggermint