Tuesday, June 25, 2013

Tarif Angkutan Resmi di DKI Pasca Kenaikan BBM


Menyusul naiknya harga BBM (Bahan Bakar Minyak)beberapa waktu lalu, akhirnya Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) menetapkan kenaikan tarif angkutan umum Jakarta. Kenaikan rata-rata angkutan di jakarta bekisar Rp 500 - Rp 1.000.



Menurut Pristono, rapat dihadiri unsur dari Pemprov DKI Jakarta, Dewan Transportasi Kota dan Organda DKI.

Sementara untuk bus Transjakarta, sesuai petunjuk Jokowi untuk saat ini belum mengalami kenaikan dan belum diusulkan ke DPRD, namun jika armada telah mencukupi akan di usulkan ke DPRD.

"Sesuai petunjuk Bapak Gubernur untuk tarif Transjakarta tidak diusulkan saat ini ke DPRD. Akan diusulkan ke DPRD apabila jumlah busnya telah memadai," terangnya.

Berikut besaran penyesuaian tarif untuk diusulkan ke DPRD Provinsi DKI Jakarta:

1. Bus kecil semula Rp 2.500 menjadi Rp 3.000
2. Bus Sedang semula Rp 2.000 menjadi Rp 3.000
3. Bus Besar Reguler/Patas semula Rp 2.000 menjadi Rp 3.000 

Ads

All Rights Reserved Dianacakes | Blogger Template by Bloggermint